Polres Simalungun Melalui Kapolsek Perdagangan Selesaikan Kasus Pencurian Getah Karet Melalui Restorasi Justice

Simalungun, sikatnews.net – Polres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH, MH menyelesaikan  kasus pencurian getah karet seberat 1 Kg melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ) bertempat di Aula Mako Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, Senin (4/7/2022) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Kasus pencurian itu dilaporkan pihak PTPN III Perkebunan Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun sesuai Laporan Polisi : LP / 158 / VII / 2022 / Simal / Sek Perdagangan tanggal 03 Juli 2022 dengan tersangka inisial Muj (62) warga Huta VI Suka Jadi Nagori Tanjung Hataran Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun.

Selanjutnya Kapolsek mencoba memediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan turut disaksikan Perangkat Nagori di Mako Polsek Perdagangan. Saat itu tersangka Muj menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor/ korban (PTPN III Perkebunan Bandar Betsy).

Kemudian tersangka Muj berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan jika suatu saat mengulangi lagi perbuatannya dan kemudian tertangkap maka akan diproses sesuai penegakan hukum yg berlaku. Lalu pihak PTPN II Perkebunan Bandar Betsy menerima permohonan maaf dari para terlapor dengan ketentuan para terlapor tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *