Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang berinisial RS(33) alias EHENG warga Jl. Sehat, Lingkungan VII, Kel. Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS(33) alias EHENG, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,09 gram, 1 (satu) Handphone android merk Vivo, Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 100.000,-.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RS(33) alias EHENG, ianya menerangkan bahwa benar diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali diwilayah sekitaran tapian dolok Kabupaten Simalungun.
RS(33) alias EHENG menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah perdagangan, dan selanjutnya dilakukan upaya pengembangan, namun Tim belum menemukan orang yang dimaksud oleh RS(33) alias EHENG.
Dan saat ini RS(33) alias EHENG bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya”, tutup AKP Adi.
( TORO GEA )