Simalungun, sikatnews.net – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis Pil Ekstasi. Dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (31/7/2022) sekira Pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya. Senin(1/8/2022) sekira Pkl.12.30 WIB.
Kata AKP Adi, “Benar bahwa personel sat narkoba polres simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam didaerah perdagangan”.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis Pil Ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut AKP Adi mengatakan bahwa, “Sudah menjadi Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel sat narkoba polres simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalah gunaan Narkotika diseluruh wilayah hukum polres simalungun.