Sedangkan dari “RM”(27) dan “LR”(25) personel berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus Plastik Klip kecil Transparan yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,17 gram.
Selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap ketiga pria tersebut dan berhasil memperoleh keterangan dan pengakuan dari “AP”(26) bahwa barang bukti yang ditemukan ada padanya 4 (empat) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya dibeli dari seorang laki-laki di Wilayah Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
“RM”(27) dan “LR”(25) menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik mereka berdua, yang sebelumnya dibeli dari “AP”(26) dengan cara patungan sejumlah Rp. 75.000,- untuk mereka gunakan berdua,” ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa Dari TKP juga turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa, “Saat dilakukan penangkapan ada 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang sempat dibawa Kepolsek Perdagangan guna dimintai keterangan, Kedua Pria tersebut diamankan saat duduk disekita lokasi dan di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika darinya.
Selanjutnya keduanya turut diamankan ke Polsek Perdagangan untuk diambil keterangannya sebagai saksi dan dilakukan test urine dengan hasil positif sabu-sabu, selanjutnya akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya dan untuk dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Simalungun, “tandas Kasat Narkoba.
(Toro Gea)








