Polres Nias Tegaskan Penanganan Tiga Laporan Polisi Berjalan Sesuai Prosedur

Dalam kejadian tersebut, diwaktu dan TKP yang sama kedua belah pihak melaporkan mengalami kekerasan Fisik/ Penganiayaan termasuk Aldo mengalami kehilangan Hand phone miliknya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Terkait adanya informasi dugaan keterlibatan Personel Polsek Mandrehe, Kasi Propam Polres Nias IPDA Gunawan Zato Lase, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal berupa pemeriksaan internal.

“Propam Polres Nias telah melakukan pemeriksaan awal. Namun, untuk sementara pemeriksaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena personel yang bersangkutan saat ini sedang menjalani perawatan medis (opname) di Rumah Sakit Thomson Gunungsitoli,” jelas IPDA Gunawan.

Polres Nias memastikan bahwa proses penanganan perkara akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara ini akan disampaikan kepada publik sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan./Jamil Mendrofa.