Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku A.R.H. mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial G.H., yang berdomisili di Kota Gunungsitoli. Namun saat dilakukan penggerebekan ke rumah G.H., yang bersangkutan berhasil melarikan diri.
Hasil penggeledahan rumah yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat juga tidak menemukan barang bukti tambahan.
Saat ini, terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Nias untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi.
Polres Nias kembali mengingatkan masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari pengaruh zat terlarang./JM.