Polres Nias Tangkap Tersangka Pembawa Narkotika Jenis Ganja di Kota Gunungsitoli

SIKATNEWS.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di wilayah hukumnya.

Diketahui, seorang pria berinisial A.R.H. (48), warga Kecamatan Gunungsitoli, ditangkap saat membawa paket ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Patimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Pelaku diamankan di pinggir jalan bersama sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat paket ganja kering seberat bruto 5,57 gram yang dibungkus dalam kertas cokelat, satu unit handphone berwarna hitam, satu plastik hitam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas samping.

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman Harico Sitompul mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar wilayah Kecamatan Gunungsitoli.

“Setelah menerima informasi tersebut sekitar pukul 17.00 WIB, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tiga jam kemudian di lokasi kejadian,” ungkap IPTU Welman.