Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diakui baru saja diterima dari korban. Selanjutnya, ketiganya dibawa ke Polres Nias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, dua orang berinisial A.P.L. dan B.L. ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial Y.H. tidak memenuhi unsur alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dan hanya diperiksa sebagai saksi.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, atau Pasal 483 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.000.000 serta dua unit telepon genggam milik para tersangka. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini kedua tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 4 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Rumah Tahanan Polres Nias untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Nias menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku./Jamil Mendrofa.








