SIKATNEWS.id | Kepolisian Resor Nias melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kota Gunungsitoli. Dalam perkara tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi dilakukan penahanan (05/03/26).
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/112/II/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 24 Februari 2026, dengan pelapor sekaligus korban berinisial W.Z.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan upaya pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban dengan memanfaatkan isu dugaan penyimpangan Dana Desa Niko’otano Da’o, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2020–2023, saat korban masih menjabat sebagai Kepala Desa.
Para tersangka diduga menggunakan rencana aksi demonstrasi serta pemberitaan sebagai sarana tekanan kepada korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan imbalan bahwa aksi demonstrasi maupun pemberitaan tersebut tidak akan dilanjutkan.
Dalam prosesnya, para pelaku sempat meminta sejumlah uang kepada korban. Setelah terjadi komunikasi dan negosiasi, sampai korban merasa tertekan akhirnya korban bersedia memberikan uang sebesar Rp.5 juta rupiah dari permintaan awal para pelaku meminta sebesar Rp.40 jt kpd korban, penyerahan uang di lakukan oleh korban saat itu sebesar Rp.3 jt dan sisanya akan dibayar di kemudian hari.
Berselang beberapa hari, pihak pelaku menghubungi korban dengan maksud untuk meminta kembali sisa uang yg sebesar Rp.2 jt, dan
Penyerahan uang tersebut kemudian menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pada Rabu, 4 Maret 2026, setelah menerima informasi dari korban terkait rencana para pelaku menjumpai korban di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, personel Sat Reskrim Polres Nias langsung melakukan pemantauan di lokasi. Saat para terduga pelaku keluar dari ruang kerja korban, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankan tiga orang.








