Polres Nias Selatan Ungkap Kasus Pencurian Mesin Mobil Ambulans Dinas Kesehatan

Hingga saat ini, dua orang tersangka telah ditangkap: berinisial FW dan KB.

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial N.B., ±30 tahun,L, ±25 tahun,B, ±25 tahun, dan G, ±25 tahun.

Kedua tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Akibat kejadian ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas hilangnya dua unit mesin mobil Pusling.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Ferry Mulyana Sunarya menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas pelayanan publik merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak integritas pelayanan kesehatan masyarakat. Untuk para DPO, saya imbau agar segera menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas,” ujar Kapolres.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers atas peran serta aktif dalam membantu pemberitaan kegiatan Polres Nias Selatan.

“Penanganan lanjutan kasus ini akan melibatkan lembaga terkait untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku,” tutupnya.

Konferensi pers ditutup pada pukul 15.15 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. Polres Nias Selatan berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan sinergitas dalam menegakkan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya./JM.