Akan tetapi setelah mendapatkan keterangan dari dr. forensik yg didatangkan dari rumah sakit Bhayangkara Wilayah II Medan, maka pihaknya menerangkan jelas itu adalah mayat oknum ASN an. Gasali Lahagu, SH. Dengan terungkapnya identitas korban maka Polres Nias Selatan dengan cepat bergegas menelusuri keberadaan tersangka.
Atas usaha Polres Nias Selatan, maka 1 orang pelaku inisial D berhasil diamankan dari Pekan Baru Riau 4 hari setelah penetapan identitas korban oleh personil Bareskrim Polres Nias Selatan, dan masih dua org lagi pelaku yg belum ditahan dan berstatus DPO dgn inisial B dan H. Dalam keterangan lain, pelaku berinisial D menerangkan bahwa korban di eksekusi di daerah Kantor Bupati Nias.
Sampai berita ini tayang motif tersangka melakukan pembunuhan itu selain menggunakan tali pinggang masih dalam tahapan pemeriksaan.
(RW/Fed.l)








