Sementara itu, satu tersangka lainnya, berinisial M.Y.T., masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut AKP Adlersen, penetapan para tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi serta bukti-bukti yang mendukung keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan tersebut.
Sebelumnya, tiga tersangka lainnya — A.G. (28), A.H. (32), dan T.Z. (35) — telah lebih dahulu ditahan pada 12 November 2024. Mereka kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 6 Januari 2025 dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Berdasarkan keterangan tersangka yang telah divonis, aksi penganiayaan bermula dari tindakan sweeping yang dilakukan oleh kelompok ormas tersebut. Mereka masuk ke ruang karaoke tanpa izin, mematikan musik, dan menginterogasi pengunjung terkait perizinan tempat. Aksi tersebut memicu cekcok yang berujung pada kekerasan fisik, perusakan fasilitas, dan pemukulan terhadap korban serta pengunjung lain yang mencoba merekam kejadian.
Kelompok tersebut juga diduga melakukan pengecekan ke seluruh ruangan karaoke tanpa dasar hukum serta melontarkan tuduhan kepada pihak manajemen hotel dan aparat yang berada di lokasi.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Adlersen.
Polres Nias mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwenang./JM.