SIKATNEWS.id | Kepolisian Resor (Polres) Nias kembali menahan satu orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II, Gunungsitoli.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Adlersen Lambas Parto membenarkan penahanan terhadap tersangka tersebut. Pernyataan resmi juga disampaikan oleh Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea.
Tersangka berinisial S.B.H. (38) menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025, dan langsung dilakukan penahanan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/513/XI/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan oleh korban berinisial Y.L. pada 5 November 2024.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di ruang karaoke Hotel Binaka II, Jalan Pattimura, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli.
Dari hasil penyelidikan, total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2025. Lima di antaranya, telah menyerahkan diri secara sukarela. Dan telah lebih dahulu ditahan pada tanggal 23 Mei 2025 masing-masing berinisial S.M. (43), L.L. (52), Z.H. (44), S.H. (52), dan N.T. (30).
Tersangka utama, S.M., dijerat dengan Pasal 160 jo Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. tersangka lainnya dijerat dengan pasal serupa seperti yang dikenakan pada S.B.H.