Polres Langkat Mendalami Produksi Arang di Pematang Jaya

Kepala Desa Serang Jaya, M. Amsah, membenarkan bahwa pemilik arang kayu tersebut merupakan warga setempat yang menjadikan pembakaran kayu sebagai mata pencaharian. Namun, ia menghimbau agar warga tidak membakar kayu bakau karena melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Pakalang Susu bersama dengan Camat Pematang Jaya memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan kegiatan pemotongan kayu bakau dan pembakaran arang kayu bakau demi menjaga kelestarian hutan bakau dan mencegah abrasi pantai. Keberadaan mereka menggarisbawahi komitmen bersama untuk menjaga lingkungan dan keberlangsungan ekosistem pesisir.

Tidak hanya di Pematang Jaya, tapi juga di wilayah Kecamatan Berandan Barat, Polres Langkat melakukan pengecekan terhadap dapur pembuatan arang. Kegiatan pembuatan arang dari bahan kayu bakau sudah dihentikan setelah penindakan oleh Dit Krimsus Polda Sumut pada Tanggal 27 Juli 2023 dan kasusnya sudah dalam Tahap II. Ini menunjukkan komitmen Polres Langkat dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem/R. Waruwu.