Selanjutnya pada saat itu juga langsung Tim Opanal Satres Narkoba berangkat dan menangkap pelaku HM Als Memet dirumahnya di Dsn IB Ds Pangkal Lunang Kec. kualuh Lendong Kab. Labura sekira pukul.10.30.Wib serta menyita barang bukti darinya 01 unit HP merek Vivo warna violet.
Dari pengakuan pelaku HM Als Memet bahwa benar barang bukti narkoba yang dimiliki oleh HW Als Titin Als Genong adalah darinya yang diperolehnya dari seorang yang masih satu kampung juga dengannya berinisial Ibas. Selanjutnya tim Satres Narkoba mencari pelaku Ibas namun tidak berhasil ditemukan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke-2 tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhan Batu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Sopar Budiman membenarkan bahwa kedua tersangka HW Als Titin Als Genong dan tersangka HM Als Memet berikut barang bukti kini telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
“Kedua tersangka kita jeret dengan UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetusnya.
Kasatres Narkoba menjelaskan bahwa sesuai Instruksi Bapak Presiden RI H. Joko Widodo tentang “Darurat Narkoba” serta penekanan dari Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi bahwa Wilayah Hukum Polda Sumut Bebas Dari Narkoba untuk itu jajaran Polres Labuhanbatu secara maksimal memberantas peredaran Narkoba./R. Waruwu.








