Polres Labuhanbatu Ungkap 2 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pangkal Lunang

SIKATNEWS.id | Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 4 (empat) orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Dua pelaku berinisial:
1). MW Als Titin Als GENONG, perempuan, 36 thn, penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang kec. Kualuh Leidong kab. Labuhanbatu Utara.
2). HM Als Memet, laki-laki, 39 thn, penduduk Dusun IB Desa Pangkal Lunang kec. Kualuh Leidong kab. Labuhanbatu Utara

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH pada hari Minggu, 19/05/2024 mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu, 18/05/2024 sekira pukul 10.00.Wib di Dsn III Pangkal Lunang Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura.

Polres Labuhanbatu Ungkap 2 Pelaku Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Pangkal Lunang
Barang Bukti

Atas informasi dari masyarakat telah berhasil menangkap pelaku seorang perempuan berinisial MW Als Titin Als Genong dari hasil penggeledahan didapat dari pelaku 01 (satu) bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 01 (satu) bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, 01 (satu) buah scop terbuat dari pipet, 01 (satu) Unit handphone merek Oppo warna hitam uang tunai sebesar Rp. 600.000,-( enam ratus ribu rupiah ).

Hasil interogasi di TKP bahwa pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut didapatkannya dari pelaku berinisial HM Als Memet yang masih satu kampung degannya.