Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Orang Pengedar Narkotika

Ia menambahkan, hasil interogasi kedua pelaku mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari seseorang berinisial IBL di Kota Tanjung Balai namun hingga saat ini keberadaan IBL belum ditemukan.

“Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku AO Als Ardi serta AS Als Aldi bersama barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu,” cetusnya.

Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman mengatakan kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dan dikenakan UU-RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasat Narkoba mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika serta dihimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran Narkotika kepada petugas Kepolisian.
Bersama kita membangun Sumatera Utara yang lebih aman dan sejahtera bebas dari Narkotika,” tutupnya./R. Waruwu.