Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang laki-laki berinisial JL dan saat ini Tim terus melakukan upaya pengejaran terhadapnya.
Selanjutnya, pelaku HG alias Beles beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Aek Natas untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama masyarakat dengan Kepolisian dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah Kasi Humas.
Dalam semangat “Sumut Bersih Narkoba”, Polres Labuhanbatu terus berupaya untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika./R. Waruwu.