SIKATNEWS.id | Polres Labuhanbatu tidak pernah Kompromi dengan namanya Narkoba dan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP P. Napitupulu, menjelaskan pada hari Rabu, tanggal 01 Mei 2024, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisiL HG alias Beles, seorang pria berusia 31 tahun warga Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari Pelaku, Tim Opsnal berhasil menemukan dan menyita 20 bungkus plastik klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 3,74 gram.
Barang-barang lainnya seperti sebuah kaca kosmetik warna hijau, satu buah mancis warna biru, dan satu buah alat tetes kuping/penyambung kaca pirek terbuat dari pipet. Selain itu, uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu juga turut disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini atas kerjsama Kepolisian dengan Masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi dan pesta narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Melalui penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan pelaku HG alias Beles beserta barang bukti yang cukup mencengangkan.