Polres Labuhanbatu Patroli Antisipasi Penolakan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres

SIKATNEWS.id | Polres Labuhanbatu melaksanakan Patroli antisipasi penolakan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Senin (22/04), sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP. P. Napitupulu, SH menyebutkan, hari ini Senin (22/04) terdapat dua perkara yang akan dibacakan putusannya oleh Mahkamah Konsitusi ( MK ) oleh pemohon Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta perkara dengan pemohon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Diketahui, selaku pihak terkait Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Sebagai pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam 3 hari setelah pengucapan putusan PHPU oleh MK, KPU RI akan menetapkan hasil pemilu Presiden dan Wapres Tahun 2024.