Polres Labuhanbatu Pasang Baliho Himbauan Kepada Masyarakat Penentang PKS PT. PPSP

SIKATNEWS.id | Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Labuhanbatu ( Sat Binmas ) melakukan Pemasangan Baliho. Rabu (15/05), sekira pukul 09.30 WIB.

Baliho tersebut dipasang di depan Posko milik sekelompok masyarakat yang menentang Beroperasinya Pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit PT. PPSP di Kelurahan Pulo Padang Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr. Bernard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhan Batu AKP Parlando Napitupulu bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghimbau kepada kelompok masyarakat yang menentang Beroperasinya Pabrik pengolahan minyak kelapa Sawit dan masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi pabrik ataupun masyarakat pada umumnya dimana di sebutkan dalam UU No. 38 tahun 2004 pasal 63 ayat 1 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang jalan di pidana dengan penjara paling lama 18 ( delapan belas ) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000 ( satu milyar lima ratus juta rupiah ).

“Pemasangan Baliho tersebut tepat di depan Posko milik masyarakat Penentang Beroperasinya Pabrik pengolahan minyak Kelapa Sawit yang berseberangan dengan jalan umum menuju pabrik, Kelurahan Pulo Padang,” ujarnya.