SIKATNEWS.id | Perang terhadap barang haram berupa Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba), terus dilakoni oleh Jajaran Kepolisian.
Menyusul dengan dibekuknya 1 Pelaku Narkoba asal Limboto yang berinisial MRP oleh Satuan Narkoba Polres Gorontalo, yang tertangkap tangan membawa dua paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, pada pengrebekan yang dilakukan pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya SIK,. MM melalui Kasat Narkoba iPTU Suipto Amboy SH kepada awak media menjelaskan, penggrebekan dan penangkapan terhadap MRP dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya transaksi narkotika yang mengarah ke pelaku berinisial MRP.
“Dari informasi ini, kami selidiki lebih lanjut, dan berhasil menemukan terduga pelaku yang saat itu tengah mengendarai motor, tepat di Desa Tunggulo, Kecamatan Limboto Barat,” tambah Sucipto.
Saat digeledah, ucap Sucipto, pihaknya berhasil menemukan paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang dikemas dalam bungkusan rokok.
“Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku ini, kami temukan paket mencurigakan yang diduga sabu-sabu. Kami juga masih akan mendalami asal mula paket ini,” ujar Sucipto Amboy.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Gorontalo guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Pelaku kita jerat pasal 112 yakni memiliki menguasai kunti Pasal 127 yakni penyalahgunaan ginian Narkoba,” ungkapnya.
(GilaS 86)








