Polisi Tangkap Begal Sadis di Kota Batam

Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa terus melakukan pencarian terhadap pelaku, didapatkan informasi pada hari Jum’at tangal 17 Mei 2024 sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan laporan dari sumber yang dipercaya bahwa diduga Pelaku berada di Pasar Buah Jodoh.

Selanjutnya Unit Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung, S.H. bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bergerak menuju ke TKP. Sesampainya di lokasi pada saat akan dilakukan penangkapan Pelaku berusaha melarikan diri, Tim memberikan Tembakan Peringatan namun Pelaku nekat terus melarikan diri sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur ke pada Pelaku sebagai tindakan tegas, akhirnya Tim berhasil mengamankan Pelaku Inisial NE tersebut.

Kemudian Tim Melakukan Interogasi Singkat terhadap Pelaku Inisial NE didapati keterangan bahwa benar Pelaku yang melakukan Pencurian dengan Kekerasan di Wilayah Sambau Kec. Nongsa beberapa waktu lalu, selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy mengatakan Pelaku sudah sering melakukan kejahatannya tersebut, dimana informasi kami dapat bahwa Pelaku NE sudah pernah melakukan aksi serupa di Wilayah Hukum Polres Dumai, setelah melakukan Aksi Pelaku melarikan diri ke Kota Batam, adapun di Kota Batam sendiri Pelaku NE sudah melakukan Aksi Curas nya sebanyak 2 kali yaitu di Kavling Sambau-Nongsa dan Jl. Depan Taman Raya-Batam Kota

Target Pelaku biasanya adalah Ibu-ibu yang menggunakan Tas Samping, Sebelum melakukan Aksinya Pelaku mengikuti Korban beberapa saat, setelah melihat Korban sudah lengah, Pelaku langsung melakukan aksinya tersebut.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho melalui Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menghimbau kepada Masyarakat khususnya Ibu-ibu untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap diri sendiri dan barang bawaan baik saat sedang berjalan atau mengendarai kendaraan, dikarenakan Kejahatan bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, sehingga kita tidak boleh lengah terhadap diri dan barang bawaan kita”.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun,” ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Restia Oktane Guchy./Gokkon.