“Untuk tersangka dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-udang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabid Humas Polda Kepri menyampaikan, atas kejadian ini, barang bukti hasil penyelamatan berupa benih bening lobster dari total 5.500 ekor yang diamankan, sekitar 1.500 ekor berhasil diselamatkan melalui kegiatan Pelapasliaran Barang Bukti Benih Bening Lobster. Namun, sisanya telah dinyatakan tidak selamat dan diawetkan untuk keperluan pembuktian.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli 2023 sekira 17.30 Wib yang dilaksanakan di Perairan Pulau Labun yang masuk dalam pencadangan kawasan konservasi perairan Batam Kec. Galang Baru – Kota Batam, serta turut dihadiri oleh Kepala BKIPM Perikanan Batam dan Staf Anita Yuni Praptiwi. S.Pi., Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam Musidi, Staf Gerai Pelayanan BPSBL Padang Kementerian KKP Rika S.Pi., Polsus Balai Perikanan Budidaya Laut Batam Adi Seseno dan Personil Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Lokasi pelepasliaran ini dipilih dengan cermat, dengan rekomendasi dari BPSBL Padang yang menyarankan perairan sedikit bergelombang dan dekat dengan wilayah konservasi. Tim yang terdiri dari berbagai pihak terkait berangkat ke titik lokasi menggunakan 2 perahu pada pukul 17.30 WIB.
“Kegiatan upaya penggagalan penyelundupan dan pelepasliaran benih bening lobster ini menunjukkan komitmen Polda Kepri bersama pihak terkait dalam menjaga konservasi perairan dan melindungi sumber daya alam hayati laut. Semoga aksi penyelamatan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya pelestarian lingkungan perairan di Kawasan Kota Batam dan sekitarnya,” tutup Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
(Red)








