Lebih lanjut, Dirkrimsus juga menambahkan bahwa, obat-obatan yang dilarang dijual tersebut telah didata dan disimpan untuk sementara di masing-masing apotek dan tidak diperjual belikan sambil menunggu tindakan lanjut dari Pemerintah. Dan juga sebagian Apotek telah mendapat surat dari Distributor untuk tidak memperdagangkan serta menarik produk-produk yang dilarang diperdagangkan tersebut. Ujar Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.

Terhadap obat jenis sirup lainnya kami juga menghimbau untuk tidak diperjual belikan dahulu, apabila memang sifatnya wajib untuk keperluan medis tidak dikeluarkan dengan sembarangan dan harus lebih diperketat dengan resep dokter serta apotek tersebut wajib melakukan konfirmasi terhadap dokter yang mengeluarkan resep tersebut serta Apotek wajib memberikan pelarangan dan edukasi kepada konsumen yang hendak membeli obat jenis sirup apapun.
“BPOM telah menarik peredaran lima merk paracetamol sirup, yaitu, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops. Oleh karena itu Polda Kepri bersama Polres/Ta jajaran melakukan imbauan kepada Apotek, untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.” Tutup Dir Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Teguh Widodo, S.I.K.
Humas Polda Kepri
(Tim)








