“Sesuai aturan dari kementerian sosial dimana pegawai negeri sipil tidak termasuk penerima bansos. Tapi yang layak menerimanya adalah masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)”, tegasnya.
Pemerintah desa memasukkan data tersebut melalui operator DTKS desa untuk diteruskan ke dinas sosial. Dia juga menjelaskan bahwa Ibu Hamil, yang punya anak sekolah, warga tidak mampu layak menerima bansos.
Dalam waktu yang sama salah satu warga dari kecamatan Alasa juga yang tidak ingin disebutkan namanya bahwa dari daerahnya diduga ada beberapa PNS yang masih aktif menerima bansos dan hal – hal lain yang dikeluhkan warga tersebut.
Kabid Sosial T. Zega akan menindaklanjutin bagi siapapun yang melakukan penyelewengan bantuan sosial.
(Kabiro/Yunius)