Plang Tanah Warisan Hilang, Kuasa Hukum Keturunan Raja Pagi Sinurat Buat LP

“Kami harapkan Polres Toba dapat mencari dalang di balik kejadian hilangnya plang. Kami harapkan Polres Toba segera memproses dan adili sipencabut plang atau oknum pihak ketiga tersebut,” tuturnya.

Secara historis, Raja Pagi Sinurat adalah Raja Bius di wilayah Toba, Kec. Uluan bersama dengan 11 Raja Bius lainnya, dan sering disebut Bius Nasampulu dua (12) menurut informasi dari penatua-penatua adat.

Semasa berlakunya Bius Nasampulu dua, Bius Raja Pagi Sinurat mencakup wilayah hampir kurang lebih 600 hektar(Ha) dengan batas-batas:
Sebelah Timur: Onan kampir, Bius Tuan Nabolas, Bius Lumban Sibinbin
Sebelah Barat: Bius Sitorus Sibaruang, Bulu nabukkuhon, pansur mar tangan
Sebelah Utara: Harangan
Sebelah Selatan: Bius Parungilungil Silamosik,tutup Mekar.

Salah satu Keturunan Raja Pagi Sinurat, Matinggi Sinurat menambahkan, di masa kini Tanah Bius Raja Pagi Sinurat tersebut sebagian sudah diberikan (diusahai) oleh pihak boru (batak: ianakkon) dari Marga Sinurat sehingga yang diusahai keturunan Raja Pagi Sinurat saat ini sekitar 265Ha. Namun di atas lahan 265 Ha tersebut ada pihak ketiga yang mencoba-coba ingin menguasai. Kuat dugaan kami bahwa hilangnya atau pencurian Plang tersebut dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.

“Dengan adanya LP kami di Polres Toba, kami berharap agar Polres Toba bisa segera menindaklanjuti dan memproses laporan tersebut secara profesional, sebagaimana selama ini tanggapan kami positif terhadap kinerja penyidik Polres Toba,tutup matinggi,” tutupnya mengharapkan./Dison TF.