SIKATNEWS.NET | Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Namun ketika Kepala Desa (Kades) menggunakannya diluar ketentuan yang berlaku, bisa jadi jeruji besilah tempat mereka.
Transparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
Tapi tidak dengan apa yang dicontohkan oleh H Saristo, Pj Kepala Desa Rintis (Kades), Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, terkait beberapa hal Sub Bidang penggunaan dana desa yang sudah realisasi dananya dan sudah dibelanjakan di tahun 2022 ini. Dianya tidak bisa menjelaskan kemana saja sisa penggunaan Dana Desa tersebut dipergunakan. Justru, ia menyarankan supaya lebih jelas tanyakan saja ke Sekdesnya (Sekretaris Desa).
Selanjutnya demi kepentingan untuk mendapatkan penjelasan dan keterangan yang akurat dan lengkap, awak media/tim menjumpai Sekdes Desa Rintis Pak Jurianto di kantornya.
Ketika dikonfirmasi pak Sekdes pada hari Rabu (28/9/2022), Sekdes tersebut malah terkesan tertutup.
Jurianto mengatakan “saya bukan tidak mau transparan bang, cuman penanggung jawab penggunaan anggarankan pak Kades.