Pihak Hotel Pura Jaya Dituding Mencuri oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa, Said: Masih Milik Kami

“Apakah, jika telah menerima alokasi lahan, maka seluruh barang, bangunan dan segala macam, menjadi milik penerima alokasi dan sah untuk dirobohkan, dan dari laporan ini terlihat dia (PT PEP) merasa sah sebagai pemilik, dan saya menjadi bukan pemilik atas hotel saya sendiri. Bagaimana penyidik bisa merangkai masalah ini, membalikkan tuduhan sehingga saya yang dinilai memasuki bangunan dan tumpukan asset saya sendiri, dinilai tindakan illegal,” ujar Rury Afriansyah.

Penasihat Hukum PT DTL Eko Nurisman, menyebut laporan pencurian atau memasuki pekarangan yang dilayangkan oleh Jenni sebagai Direktur PEP bisa berbalik arah.

“Sdr Said Andy Shidarta masuk ke lokasi perobohan hotel, tidak ada yang melanggar hukum. Dia minta izin kepada yang menjaga lokasi, dan barang yang diambil adalah milik PT DTL. Surat Tugasnya ada, dan asset itu semua adalah milik PT DTL. Hanya alokasi lahan yang sudah dicabut dari PT DTL dan diberikan kepada PT PEP. Di mana unsur pencurian, masih perlu kami dalami nanti selesai menjalani pemeriksaan,” ujar Eko Nurisman.

Masalah lain yang dinilai sudah mengada-ada, adalah laporan yang ditujukan kepada Rury Afriansyah sebagai Direktur PT DTL. Rury memasuki lokasi Hotel Pura Jaya, kata Eko Nurisman, karena hotel itu adalah miliknya, bukan milik orang lain.

“Sehingga memasuki wilayah di mana ada bangunan dan berbagai jenis aset milik perusahaannya, dari mana unsur pidananya? Apakah laporan yang menuding menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, dan seterusnya, telah memenuhi unsur, kita lihat saja nanti,” kata Eko Nurisman.

Eko Nurisman sebagai kuasa hukum telah mendampingi PT DTL dalam laporan pidana perusakan gedung milik perusahaan yang telah mengelola hotel 30 tahun. Gedung dan asset yang berada di atas lahan yang dicabut sepihak oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam merupakan milik sah PT DTL.

“Bukan perusahaan penerima alokasi lahan yang baru, sehingga perlu dipertanyakan, kapan serah terima asset berupa bangunan dan seluruh isinya diserah-terimakan ke PT Pasifik, yang membuat perusahaan tersebut memiliki hak penuh untuk merusak dan merobohkan bangunan,” kata Eko Nurisman.

Pasal 385 Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun: 1. barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain; dan seterusnya, yang intinya mengambil keuntungan dari barang milik orang lain.

Dengan menjalani laporan dari PT Pasifik Estatindo Perkasa milik AK, kata Eko Nurisman, terbuka peluang laporan pidana yang sedang berjalan di Polda Kepri akan semakin kuat. Sebaliknya, pelapor terbuka kemungkinan akan dilapor balik karena telah memutar-balikkan fakta hukum.

“Kita lihat nanti perkembangan pemeriksaan dan penyidikan, apakah laporan dari Pasifik ini justru akan menguatkan laporan kami (PT DTL) dalam tindak pidana perobohan hotel. Dari sudut mana, dan unsur mana yang didalilkan oleh pelapor, kita perlu cermati,” pungkasnya./Red.