Tetapi sejauh ini, katanya, tampaknya BP Batam tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik. Padahal seharusnya, menurut mereka, BP Batam bisa menyelesaikan persoalan itu dengan segera.
“Buktinya, dalam proses Mediasi di Pengadilan Negeri Batam pun harus kandas dan tidak ada penyelesaian hingga sampai ke tahap sidang lanjutan pada hari Rabu tanggal 30 April 2025. Itu pun, BP Batam tidak menghadiri persidangan lanjutan tersebut,” ujar Jonariko Simamora.
“Perlu disadari bahwa Batam ini adalah milik kita bersama bukan milik para pemodal besar. Kita berhak berusaha dan mengusahakan, memajukan perekonomian masyarakat lokal. Itu yang disebut dengan Pembangunan Ekonomi Daerah yang sesuai dengan Kearifan lokal,” lanjut Jonariko Simamora.
Menurut Hermanto dan rekannya Panahatan Nainggolan, ada unsur-unsur kekayaan budaya dalam Hotel Purajaya, yakni:
(1) Kearifan lokal,
(2) Penjaga Budaya dan Ekonomi Daerah,
(3) Keadilan sosial, dan
(4) Pembangunan berkelanjutan (sustainable).
Kearifan lokal adalah pengetahuan, nilai, norma, dan praktik yang berkembang dalam suatu masyarakat secara turun-temurun dan berkaitan erat dengan lingkungan, budaya, serta kehidupan sosial masyarakat setempat. Kearifan ini mencerminkan cara pandang dan solusi masyarakat terhadap berbagai persoalan hidup, termasuk dalam bidang ekonomi dan usaha. Ketika pengusaha tempatan dipersulit berusaha di daerahnya sendiri, ini justru bertentangan dengan semangat kearifan lokal.
Berikut beberapa poin hubungan dan penjelasannya:
Kearifan lokal menjunjung gotong royong dan solidaritas. Dalam banyak budaya Indonesia, prinsip gotong royong sangat kuat. Jika pengusaha lokal justru dipersulit, misalnya oleh birokrasi, persaingan tidak sehat, atau regulasi yang tidak berpihak, maka nilai solidaritas masyarakat lokal sedang diabaikan.
Pengusaha lokal adalah penjaga budaya dan ekonomi daerah. Usaha mereka biasanya lebih berakar pada budaya dan sumber daya lokal. Dengan mendukung mereka, kearifan lokal ikut terjaga dan berkembang. Sebaliknya, mempersulit mereka bisa membuat budaya lokal tergeser oleh pengaruh luar.
Keadilan sosial sebagai bagian dari nilai lokal. Banyak masyarakat adat dan lokal menganut prinsip keadilan—bahwa semua warga berhak atas kesempatan hidup yang layak di tanahnya sendiri. Bila pengusaha lokal kalah dengan pendatang karena perlakuan tidak adil, itu melukai nilai-nilai tersebut.
Kearifan lokal mendorong pembangunan berkelanjutan. Pengusaha lokal cenderung lebih memahami batas-batas ekosistem dan norma sosial di daerahnya. Mendukung mereka berarti mendorong pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan karakter daerah.
Dapat disimpulkan, tindakan BP Batam dalam kaitan Hotel Purajaya telah mempersulit pengusaha lokal. Kesimpulan itu terlihat dalam bentuk pengingkaran terhadap kearifan lokal itu sendiri.
“Sebaliknya, mendukung mereka adalah bagian dari menjaga identitas, kesejahteraan, dan kedaulatan masyarakat setempat,” tutup Panahatan Nainggolan./Red.