Pesan Kapolsek AKP Buala Harefa Saat Gelar Jum’at Curhat

Dalam hal ini Kapolsek Kundur langsung menjelaskan pertanyaan salah seorang tukang ojek tentang tilang elektronik apa aja pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik sebagai berikut :

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
  4. Melanggar batas kecepatan;
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
  6. Berkendara melawan arus;
  7. Melanggar lampu merah;
  8. Tidak mengenakan helm;
  9. Berboncengan lebih dari dua orang;

Ditambahkan Kapolsek Kundur bahwa informasi saran dan kritik yang masuk akan segera dilakukan tindak lanjut. Sehingga apa yang diharapkan masyarakat terkait kamtibmas di wilayah Kecamatan Kundur dapat terwujud.

Pesan Kapolsek AKP Buala Harefa Saat Gelar Jum'at Curhat

“Kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali dengan sasaran yang berbeda. Dengan harapan semakin terjalin komunikasi yang baik antara polisi dengan seluruh lapisan masyarakat,” tutup Kapolsek AKP Buala Harefa, S.H., M.H.

Maman (48) dan Ambok Tuo (47) tukang ojek warga Kelurahan Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun menyambut baik kegiatan yang dilakukan Kapolsek Kundur. Menurutnya dengan kegiatan yang dilakukan dapat menjalin silaturahmi, bisa bertukar pikiran masyarakat dengan polisi.

“Kegiatannya bagus sekali, bisa bertukar pikiran, tentang peraturan lalu lintas di jalan raya dengan di berlakukannya sekarang ini Tilang Eletronik.
Terimakasih pak Polisi,” ucap Maman dan Ambok Tuo.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *