Secara terpisah Ketua Lembaga Pelindung Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) Serang Raya, Maulana juga angkat bicara, ” Apapun profesinya tidak pantas akun tiktok @anjaycool4 menghina serta menghina, menghina profesi wartawan se-Indonesia ini sudah tidak bisa dimaafkan.
Video akun tiktok @anjaycool4 sudah menghujat teman insan jurnalis, yang kerjanya mencari, mengabarkan informasi kemasyarakatan dengan hasil konfirmasi mereka dilapangan menjadi sebuah berita profesi, terangnya.
Seperti yang dilakukan oleh Ketua Perwast untuk Aparat Hukum Indonesia terutama Kepolisian untuk segera menangkap akun tiktok @anjaycool4, saya sangat setuju, tutup Maulana.
(Red)