SIKATNEWS.id | Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran satpam/security hebohkan Kota Batam. Pasalnya, perusahaan yang beralamat di Kecamatan Bengkong Sadai tersebut terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Hal tersebut pun diungkapkan seusai narasumber membeberkan pelanggaran – pelanggaran PT Mitra Jalin Usaha kepada media ini pada Selasa (23/09).
Berdasarkan sumber, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT Mitra Jalin Bersama, antara lain sebagai berikut :
- Gaji di bawah UMK Batam: 4.150.000 (ada KTA) Non KTA (3.800.000)
- BPJS Ketenagakerjaan: Tidak ada
- BPJS Kesehatan : Tidak Ada
- Cuti Tahunan : Tidak ada
- Tanggal merah/libur nasional : tidak ada/dihitung lembur bukan x2
- Jika tidak masuk karyawan, gaji di potong 2x lipat walaupun ada surat keterangan sakit dari dokter.
- Jam kerja : 8 jam – 12 jam tergantung penempatan tapi. Namun, gaji tetap di bawah UMK Batam walaupun 12 jam kerja.
- Uang insentif/tunjangan lain lain :Tidak Ada
- Schedule/Jadwal kerja: 6 hari kerja libur 1 hari ,3 hari kerja libur 1 hari (tergantung penempatanya).
- Tanggal Pembayaran gaji/upah karyawan tidak menentu (sesuka hati mereka)
- Upah Karyawan/Gaji digantung (pending selama 2 bulan) bahkan tidak dibayarkan
- Apabila karyawan gajian, selalu berkurang dari 200k-300 ribu.
- Selama 3 bulan berturut-turut, gaji di potong 500.000, total = Rp 1.500.000 uang jaminan anggota security
Parahnya, jika karywan (satpam) bertanya pada orang kantor tidak direspon dan dihiraukan alias tidak ada penjelasan sama sekali.
Ironisnya, apabila satpam komplain masalah gaji atau bertanya soal kurang gaji dan kapan gajian, pihak orang kantor main blokir WhatsApp anggota, sehingga anggota tidak dikasih peluang sama anggota satpam untuk menanyakan haknya.