Perspektif Hukum dan Sosiologis terhadap Penanggulangan Kusta di Indonesia

Kebijakan penanggulangan Kusta di Indonesia tentunya berlandaskan pada UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1) yang menjelaskan bahwa setiap individu di Indonesia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Oleh karena, itu pemerintah Indonesia telah menyusun beberapa kebijakan yang mengatur penanggulangan Kusta di Indonesia berupa:
1. Kepmenkes RI No. HK.01.07/MENKES/308/2019 tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Tatalaksana Kusta
2. Permenkes No. 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta
3. Strategi Nasional Eliminasi Kusta Tahun 2024

Kemudian, Strategi Eliminasi Kusta di Indonesia di susun berdasarkan Permenkes No. 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta. Indikator dari keberhasilan strategi tersebut ialah pencapaian target Eliminasi Kusta berupa angka prevalensi kurang dari 1 per 10.000 penduduk. Strategi tersebut berupa:
1. Penguatan advokasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
2. Penguatan peran serta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
3. Penyediaan sumber daya yang mencukupi dalam Penanggulangan Kusta.
4. Penguatan sistem Surveilans serta pemantauan dan evaluasi kegiatan Penanggulangan Kusta.

Pada kenyataannya distribusi angka kusta di Indonesia tidak berbeda jauh dengan negara endemis yang lain di dunia yang cenderung meningkat pada tahun 2021 dengan prevalensi 0,55 per 10.000 penduduk pada 2022. Pada Gambar 3 juga memperlihatkan bahwa pada tahun 2021 terdapat 101 kota/ kabupaten yang masih belum dieliminasi, dimana kasus terbanyak ditemukan di daerah Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Oleh karenanya, Peneliti merekomendasikan agar pemerintah Indonesia terutama Kementrian Kesehatan RI segera harus menentukan strategi dengan target baru pada tahun 2024 dan melibatkan peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam keberhasilan program penanggulangan penyakit.

(Red)