SIKATNEWS.id | Kusta atau leprosy merupakan penyakit dengan masa inkubasi yang panjang menyebabkan wabah bila tidak terdeteksi secara cepat. World Health Organization (WHO) sebagai organisasi kesehatan terbesar di dunia telah membuat strategi pendekatan yang dikenal dengan “Zero Leprosy” sebagai Langkah penanggulangan terhadap negara daerah endemis Kusta.
Sebagai informasi saja, Indonesia dan India merupakan negara anggota WHO dan daerah endemis Kusta telah menerapkan kebijakan penanggulangan penyakit tersebut. Indonesia telah menyusun Permenkes No. 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta sedangkan dari Negara India membuat strategi pendekatan dengan National Leprosy Eradication Programme (NLEP).
Kenyataannya, data WHO menunjukkan bahwa angka Kusta yang sempat menurun pada tahun 2020 meningkat kembali di tahun 2021. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis perbandingan strategi dan pendekatan negara Indonesia dan India terhadap penanggulangan Kusta.
Rancangan pada penelitian ini ialah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Hasil dari penelitian ini ialah Indonesia telah melaksanakan kebijakan penanggulangan Kusta (Zero Leprosy) dari WHO dan telah melaksanakan strategi baru setelah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Secara hukum dan sosiologis, terdapat perbedaan pada kedua negara dimulai dari sistem hukum, landasan yuridis hingga indikator strategi yang digunakan.
Hasil strategi dan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa secara garis besar kasus Kusta di Indonesia lebih rendah, dibandingkan dengan negara lain seperti India yang menghasilkan pencapaian yang cukup signifikan disertai dengan telah menyusun dan melaksanakan roadmap dari tahun 2023-2027 secara terstruktur. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah Indonesia dapat segera menentukan strategi dan pendekatan baru dengan proaktif melibatkan sektor swasta dan masyarakat dalam keberhasilan program penanggulangan penyakit.