Pernyataan Kontroversial Guncang Nias, Polisi Didorong Segera Tetapkan Tersangka

SIKATNEWS.id | Proses hukum dugaan penghinaan terhadap martabat suku Nias memasuki babak krusial. Pelapor, Agri Handayan Zebua, yang akrab disapa Mikoz, menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara tersebut hingga tuntas melalui jalur pidana.

Ia menilai pernyataan terlapor, Zulkifli, di media sosial yang menyebut “SDM Nias tidak ada” merupakan bentuk penghinaan kolektif terhadap identitas etnis, bukan kritik akademik.

Di Gunungsitoli, Jumat (13/2), Mikoz menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melukai martabat suku bangsa Nias secara luas.

“Pernyataan itu merendahkan martabat suku bangsa Nias dan menyasar identitas kolektif. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat,” ujar Mikoz.

Menurutnya, perkara ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan menyangkut kepentingan umum dan kehormatan kolektif masyarakat Nias. Karena itu, ia menolak wacana penyelesaian di luar mekanisme pidana apabila hal tersebut mengabaikan proses hukum yang berlaku.

Restorative Justice Tidak Boleh Gantikan Proses Pidana

Mikoz menegaskan bahwa pendekatan restorative justice tidak dapat diberlakukan secara sepihak tanpa persetujuan pelapor. Ia juga mengingatkan bahwa hukum adat tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus konsekuensi pidana.

“Restorative justice tidak boleh dipaksakan. Hukum adat tidak menghapus pidana, dan martabat suku bangsa tidak boleh dinegosiasikan,” katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, penghentian perkara atas nama perdamaian berpotensi mencederai rasa keadilan publik dan merusak wibawa hukum.

Tokoh Masyarakat Desak Penetapan Tersangka