Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 Jahat

“Kami menilai permenaker ini bertentangan dengan UU, Peraturan Pengupahan dan SK penetepan upah minimum yang sudah ditetap oleh pemerintah sendiri. Lalu keadaan tertentu yang menjadi syarat dalam permenaker tersebut tidak jelas dan rentan disalahgunakan oleh pengusaha untuk membayar upah murah,” ucap Yramon.

Ditambahkan Ketua FSPMI KC Batam, selain itu produk ekspor kurs yang digunakan adalah dollar atau euro, sedang upah buruh dibayar dengan rupiah. Sedang upah buruh dikurangin 25%, ini jahat betul pengusaha.
Mengeksploitasi tenaga buruh/manusia.

“Sebentar lagi hari raya tiba. Sangat tidak manusiawi ditengah maraknya kenaikan harga kebutuhan lalu pengusaha menerapkan permenaker tersebut,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *