Perlawanan Ted Sioeng Terhadap Pemilik Hotel Purajaya Jadi Kandas, Rp25 Miliar Dinyatakan Hangus

Untuk memastikan tidak adanya unsur pidana dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani di hadapan Notaris Anly Cenggana, Rury Afriansyah mengajukan gugatan. Akhir dari gugatan, yakni kemenangan Rury Afriansyah dalam vonis nomor 328/Pdt.G/2024/PN Btm. Dalam vonis, Rury Afriansyah dinyatakan uang muka dari Ted Sioeng itu dinyatakan sebagai uang hangus.

Tidak puas dengan keputusan Mabes Polri, dan juga vonis PN Batam, meski Ted Sioeng dalam buronan dan kini telah divonis sebagai pengemplang kredit di Bank Mayapada, melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan (verzet).

Dalam gugatan perlawanan, pemilik hotel Purajaya dilawan sebagai pihak terlawan, dan turut terlawan I dan II, yakni Risma Situmorang, SH, MH sebagai Kurator di Jakarta, serta Joni Khurniawan SH juga Kurator di Jakarta, digugat dalam gugatan Perlawanan (Verzet).

Dalam putusan majelis hakim PN Batam, dinatakan tergugat dan turut tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir, sehingga majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek. Majelis hakim juga menyatakan sah akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perusahaan Nomor: 312, tanggal 28 Agustus 2019.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tergugat (penggugat yang mengajukan gugatan perlawanan/verzet) melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Hakim juga menyatakan uang muka sebesar Rp.25.000.000.000, – (dua puluh lima milyar rupiah) telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah uang yang telah habis (hangus) tidak dapat diminta/ditarik kembali oleh Tergugat.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan membatalkan Akta PPJB No.312, tanggal 28 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Notaris ANLY CENGGANA beserta dengan konsekuensi hukum yang melekat di dalamnya dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.220.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red.