SIKATNEWS.id | Eks Buronan Interpol Ted Sioeng dalam kasus pengemplangan kredit Bank Mayapada, kini bungkam melawan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya yang telah dirobohkan oleh PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP).
Gugatan perlawanan yang diajukan Ted Sioeng di PN Batam dimentahkan hakim, dan perlawanan terhadap PT DTL di bawah kendali Rury Afriansyah akhirnya kandas.
“Gugatan perlawanan yang dilakukan oleh Ted Sioeng, atas putusan Pengadilan Negeri Batam nomor 328/Pdt.G/2024/PN Batam, pada tanggal 4 Maret 2025 telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sudah lebih 14 hari, pelawan tidak mengajukan banding. Artinya, PPJB yang telah ditandatangani pada 28 Agustus 2019 antara Pelawan dengan Terlawan dinyatakan sah dan uang muka Rp25 miliar dinyatakan hangus,” kata Kuasa Hukum PT DTL, Muhammad Sayuti, kepada wartawan, di Batam (07/06/2025).
Kata Musa, sapaan Kuasa Hukum PT DTL, dengan putusan hukum berupa vonis verzet itu maka upaya hukum yang ada di pihak Ted Sioeng sudah habis alias kandas. Sebelumnya, sejumlah pihak masih saja mempersoalkan perjanjian jual beli perusahaan antara PT DTL sebagai pemilik Hotel Purajaya dengan Ted Sioeng yang sempat berencana membeli hotel yang kini telah dirobohkan PT Pasifik Estatindo Perkasa.
“Masalah sengketa PPJB antara Ted Sioeng dengan PT Dani Tasha Lestari sudah selesai dan tidak ada lagi masalah,” ucap Musa.
Di dalam gugatan Perlawanan (Verzet) antara Ted Sioeng dengan PT DTL, pengacara Ted Sioeng, antara lain: Julianto Asis SH, MH, Muh Imam Taufiq R SH, Delvi SH MH, Florianus Sangsun Purnama Suria SH, MH, Yusran Isnaini SH, MHum, dan Khaidir, SH, sempat mempersoalkan status kilennya. Status hukum Ted Sioeng yang dinyatakan pailit pada 5 Juni 2023 berdasarkan putusan Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diminta menjadi pertimbangan hakim.
Gugatan wan prestasi PT TDL ke Ted Sioeng, sebenarnya didasari pada upaya menarik kembali uang Rp25 miliar yang sempat dibayarkan oleh Ted Sioeng dalam PPJB. Namun, pembayaran itu tidak dilanjutkan dengan kewajiban Ted Sioeng selanjutnya.
Irosnisnya, Ted Sioeng sempat mengadukan Direktur PT DTL Rury Afriansyah ke Mabes Polri sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dalam prosesnya akhirnya dinyatakan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada April 2024.