“Apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana maka Aparat Pengawasan Interen Pemerintah yaitu inspektorat Pemprov Kepri menyerahkannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang untuk menindaklanjutinya”
Hal itu, diungkapkan langsung oleh Nixon Andreas Lubis, SH.,M.Si, Selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau saat Awak Media ini melakukan Konfirmasi pada hari Senin sore (21/11/2022).
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi selanjutnya.
(YD)








