SIKATNEWS.NET | Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kepulauan Riau Tahun 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD Kepri yang diketuai Jumaga Nadeak dengan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Jum’at (30/9/2022).
Dalam laporan Badan Anggaran yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, pendapatan daerah pada APBD Kepri Tahun 2022 sebesar Rp 3,480 triliun. Kemudian pada perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp 134,93 miliar sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.
Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 18 miliar. Adanya tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.
“Jadi Alhamdulillah Provinsi Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 140 sebesar 18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Raden Hari Tjahjono.
Adapun dalam belanja daerah, pada APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.
