Peran Pemerintah Dalam Melindungi Anak di Ruang Digital

Oleh karena itu, Dr. H. Sukamta mendorong semua pihak mewaspadai intensi untuk melakukan kejahatan. Ia mengatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan tentang perlindungan anak di ruang digital, yang mencakup penanganan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di ruang digital.

Sementara itu, Rochma Yulika juga mengemukakan pentingnya peran orang tua dalam upaya melindungi anak-anak di ruang digital.

“Yang menjadi masalah itu sekarang, bagaimana menjadi orang tua di zaman digital, karena orang tuanya juga harus mengerti pada perkembangan, bukan cuma anaknya yang dilindungi,” katanya.

Dalam hal ini, Dr. Diyah Puspitarini mengatakan, pemerintah bertanggung jawab membuat dan menegakkan aturan serta pembuat teknologi mesti memperhatikan aspek perlindungan anak dalam mengembangkan produk. Masyarakat termasuk orang tua, berperan dalam mengawasi aktivitas anak-anak di ruang digital.

“Jadi, tiga pemangku kepentingan yaitu, yang diatur nanti penyedia teknologinya, peran pemerintah, dan serta peran masyarakat, yang diatur demi melindungi anak-anak kita. Anak-anak kita itu kan masa depan bangsa, jadi harus betul-betul dilindungi,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam membantu mengatasi kasus-kasus didunia digital KPAI memberikan masukan terhadap RUU ITE, terutama pada aturan yang berdampak pada anak, KPAI juga memberikan masukan kepada Kominfo terkait take down video yang mengandung kekerasan fisik dan seksual pada anak.

“KPAI memberikan masukan khusus kepada Kominfo terkait dengan take down judi online yang berdampak pada anak, dan KPAI juga menjadi mitra pemerintah dalam melakukan pengawasan media sosial yang melanggar hak anak,” tutupnya./Bachtiar.