“Sejak lama kami sudah mengetahui adanya kekuatan besar yang hendak melemahkan para pengusaha, khususnya dari kalangan Melayu. Melalui proses terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa, sebagai inisiator perobohan hotel, maka sindikat pengusaha anti pengusaha tempatan ini dapat dicegah. Oleh karenanya, saya berharap agar APH sesegara mungkin dilakukan penindakan terhadap pelaku,” ujar seorang staf PT DTL.
Sementara itu, kuasa hukum PT DTL mengapresiasi langkah kepolisian, khususnya Polda Kepri dalam melaksanakan proses hukum yang sedang dilaporkan oleh kliennya. Pihaknya melaporkan tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 406 dan pasal 170 KUHP yang terjadi pada bulan Juni 2023.
“Alhamdulillah, Puji Tuhan, klien kami berhasil menjawab sebanyak 36 pertanyaan dari penyidik. Kami berharap semua pihak yang terlibat segera diperiksa, seperti pejabat dan mantan pejabat di BP (Badan Pengusahaan) Batam, terutama otak dan pelaku utama serta para pelaku lainnya,” kata Jonariko Simamora.
Dalam penelusuran media ini, hotel Purajaya dirobohkan oleh alat berat yang dioperasikan oleh PT Lamro Martua Sejati (LMS) atas Perintah dari Jenny selaku Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP). Dimana, Direktur Jenni mengeluarkan Surat Perintah Kerja Nomor PEP-002/VI.223 pada 14 Juni 2023.
Sumber : Rilis Hotel Purajaya
Editor : Red