SIKATNEWS.id | Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL) sekaligus Pemilik Hotel Purajaya, Rury Afriansyah penuhi undangan pemeriksaan perkara perdana Laporan Polisi (LP) dari Mabes Polri di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Rabu (13/08).
Diketahui sebelumnya, dalam LP yang diterima oleh Mabes Polri pada akhir Juni 2025 lalu, Kuasa Hukum melaporkan dugaan tindak pidana dan pengeroyokan dengan kekerasan terhadap perobohan bangunan serta fasilitas Hotel & Resort Purajaya milik PT DTL dengan LP nomor yang ditaksir senilai Rp922 miliar, dengan LP nomor : STTL/304/2025/BARESKRIM.
Dalam konferensi persnya, Rury Afriansyah yang juga sebagai Ketua Umum Gerak Garuda Nusantara (GEGANA) itu menyebutkan pihak yang terlibat dalam Perobohan Hotel Purajaya miliknya, seperti Direktur PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Jenni, dan Komisaris Utama PT PEP Bobie Jayanto atau biasa disebut dalam Pasifik Group yang pimpin oleh Asri alias Akim.
“Hebatnya, dalam perobohan ini tidak ada putusan pengadilan bahkan surat eksekusi. Namun, dikawal oleh Tim Terpadu yang berkisar 500 orang. Terdiri dari Ditpam BP Batam, Kepolisian dari Polresta Barelang, Satpol PP, TNI dari Kodim, Kejaksaan Negeri Batam. Atas tindakan tersebut, saya mengalami kerugian yang ditaksir Rp922 miliar,” ucap Rury.
Ia berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dapat memproses kasus ini dengan seadil-adilnya karena menurutnya, hal ini mengakibatkan suramnya iklim investasi di Batam, terutama karena menimbulkan pesimistis di kalangan pengusaha Melayu, pengusaha yang berniat membangun negerinya sendiri.