Pensiunan Pegawai BP Batam, BS Beberkan Hal Tidak Jelas Tentang Hotel Purajaya

Di tengah upaya buzer yang membela tersangka penipuan Bank Mayapada Ted Sioeng, media ini mengonfirmasi dari data-data yang diperoleh menjelaskan transaksi jual-belil Hotel & Resort Purajaya senilai Rp206 miliar batal karena wan prestasi Ted Sioeng. Dari uraian kronologis yang diperoleh media ini, Ted Sioeng diperkenalkan oleh seorang pengacara berinisial ZF, yang juga menantu BS, kepada pejabat dan Kepala BP Batam.

Faktanya, Ted Sioeng hanya membayar tanda jadi atau bukti keseriusan terhadap kerjasama yang dibuat antara pengusaha nasional itu dengan PT DTL. Kerja sama itu dituangkan dalam bentuk Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pembayaran bertahap yang harus dilakukan oleh Ted Sioeng. Baru memberikan tanda jadi Rp25 miliar, Ted Sioeng tidak memenuhi perjanjian sesuai termin akibat perkenalannya oleh seseorang bernisial ZF, kepada pejabat BP Batam.

Setelah Ted Sioeng diperkenalkan oleh ZF kepada pejabat BP Batam, terjadilah pembatalan alokasi lahan 10 hektar dan 20 hektar. Pembatalan alokasi lahan 10 hetar melalui surat nomor B/120/A3/KL.02.02/2/2020 tanggal 24 Februari 2020. Dan pembatalan 20 hektar melalui SKEP nomor 89 tahun 2020 tentang Pembatalan Alokasi Lahan yang ditandatangani oleh Walikota Batam Ex Officio Kepala BP Batam pada 11 Mei 2020.

Postingan berupa komentar yang disampaikan Tik Tokers itu dinilai merupakan sebuah penyebaran informasi bohong karena pada faktanya ada surat-surat yang dikeluarkan oleh pihak PT DTL, BP Batam, dan Ted Sioeng dan Notaris yang tidak sinkron dengan pernyataan BS melalui akun Tik Tokers.

Pada 5 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 10 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, menunggu disetujui. Pada 6 September 2019 PT DTL berupaya memohon via aplikasi pembayaran UWTO 20 hektar dengan melengkapi seluruh data yang disyaratkan, meski pun masa alokasi belum berakhit, menunggu disetujui.

Pada 29 September 2019 Walikota Batam dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam oleh Presiden c.q Menko Perekonomian. Kemudian pada 30 September 2019, sehari setelah Rudi dilantik, permohonan pembayaran UWTO langsung dibatalkan sistem, atas seizin Kepala Walikota Ex-Officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi./Red.