Pengusaha Asal Singapura Lapor ke Menteri Investasi

Menurut berbagai sumber media ini, pencabutan dan pengalokasian lahan tidak lagi berjalan sesuai dengan aturan. Pasalnya, perusahaan yang mendapat alokasi lahan ex alokasi lahan investor korban mafia lahan, merupakan kroni dari pimpinan BP Batam. Salah satu perusahaan yang ditemukan media ini, yakni PT RMR, mendapat 4 alokasi lahan secara cepat di kawasan Kabil, Nongsa dan Muka Kuning, seluas 1,096.77 hektar.

“Apa bedanya dengan pencabutan alokasi lahan yang kami alami? Lahan seluas 30 hektar dengan investasi tidak kurang dari Rp900 miliar menurut perhitungan appraisal, hilang dalam satu hari dengan perobohan hotel dan resort Purajaya. Perobohan dikawal Tim Terpadu, dan tanahnya diserahkan dalam waktu 15 hari ke kolega, yang juga terindikasi mendapatkan alokasi di sejumlah titik. Saya jadi tak habis pikir, apakah ini sekadar arogansi atau keserakahan,” kata Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Ruri Afriansyah kepada media.

Sementara itu, saat tim media ini melakukan konfirmasi ke BP Batam, melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait memberikan tanggapan dengan topik yang ditanya adalah beberapa pengusaha, termasuk pengusaha asing yang melapor ke pemerintah pusat, antara lain Menteri Investasi, yang mengeluh tentang pencabutan alokasi lahan sepihak.

“Pada prinsipnya, BP Batam selalu memberikan kemudahan terhadap pelayanan dan perizinan bagi tiap investor. Tujuannya adalah untuk menjadikan Batam sebagai salah satu destinasi unggulan investasi terbaik di Indonesia,” kata Ariastuty via pesan WhatsApp ke media ini pada Senin (10/02) malam hari, WIB.

Terkait dengan lahan PT Metallwerk Industry, Ariastuty menyebut bahwa alokasi tanah telah berakhir pada 30 Agustus 2020 lalu. Dalam perjalanannya, pihak perusahaan justru mengajukan perpanjangan setelah melewati batas waktu yang terdapat dalam perjanjian (6 bulan setelah masa berakhir).

“Tanggal 17 Juni 2021, BP Batam menolak permohonan perpanjangan Metallwerk dikarenakan perusahaan yang bersangkutan sudah tidak memanfaatkan alokasi lahan sebagaimana peruntukannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, BP Batam pun juga telah menerbitkan surat pengakhiran alokasi lahan kepada PT Metallwerk pada tanggal 22 Juni 2021 dan surat tersebut telah dikirim melalui jasa pengiriman Kantor Pos dengan alamat korespondensi PT Metallwerk sebagaimana surat perjanjian/kop surat.

“Artinya, setiap proses pencabutan lahan yang BP Batam lakukan telah memenuhi unsur-unsur dan ketentuan yang ada. Dan di saat lahan itu sudah dikembalikan ke BP Batam, maka siapapun boleh mengajukan alokasi lahan tersebut guna kepentingan investasi sesuai prosedur dan ketentuan,” tutup Ariastuty Sirait.

Perlu untuk diketahui, pencabutan alokasi lahan seharusnya tidak menimbulkan masalah jika sebelum dicabut diadakan dialog antara BP Batam dengan pengelola alokasi. Namun ketika ditanya apakah dilakukan dialog sebelum dicabut, Ariastuty tidak memberi jawaban. Sehingga, ketika terjadi kerugian di pihak investor, BP Batam dapat memberi solusi, atau bahkan tidak perlu ada yang dirugikan demi pertumbuhan investasi di Batam./Red.