SIKATNEWS.id | Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono sangat mengecam keras terkait kasus pengeroyokan terhadap insan pers yang terjadi di Labuhanbatu.
Diketahui, kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh debt colector dari salah satu Finance di Labuhanbatu, ketika wartawan menjalankan tugasnya dalam melakukan investigasi terkait penarikan kendaraan di jalan.
“Saya selaku Ketua Umum Pusat AKPERSI sangat mengecam keras atas pengeroyokan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas,” ucap Rino.
Menurut Rino, hal ini merupakan salah satu pembungkaman pers dan melanggar Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pada pasal 18 ayat 1. Apalagi yang menjadi korban merupakan Ketua DPC AKPERSI Labuhan Batu Raya Provinsi Sumatera Utara.
“Maka hal ini, saya meminta kepada Polres Labuhanbatu untuk memprosesnya bahkan hal ini sudah saya teruskan ke Mabes Polri. Meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan intervensi serta intimidasi terhadap anggota saya yang menjadi korban karena kasus tersebut sudah diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat,” tegasnya.
“Saya tidak akan pernah membiarkan siapapun yang telah melakukan pembungkaman pers apalagi anggota dan pengurus AKPERSI,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, respon cepat Polres Labuhanbatu tangkap dua pelaku terkait pengeroyokan yang di lakukan para oknum debt collector terhadap dua insan pers.
Penangkapan tersebut terjadi di depan kantor ACC Finance Jl. Sisingamangaraja, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu pada Jum’at (19/09).
Adapaun dua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu (20/09), inisial R dan inisial P dan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.