SIKATNEWS.NET | Rohingya adalah salah satu etnis muslim yang paling menderita, etnis ini dianggap sebagai salah salah satu dari beberapa etnis yang mematikan, Bahkan pemerintah Myanmar menganggap Rohingya sebagai masyarakat asing meskipun mereka telah tinggal selama berabad-abad di Rakhine (Arakan). Pasalnya pemerintah Myanmar mengklaim mereka hanya tinggal di Rakhine sebagai pengacau dan merugikan warga Myanmar. Kewarganegaraan etnis Rohingya di tolak dan tidak diakui sehingga mereka harus mengalami diskriminasi resmi dari negaranya. Sejak abad ke-7 M, orang Rohingya telah menetap di Rakhine, Myanmar, dari Bangladesh. Meski tinggal di Myanmar selama puluhan tahun, Rohingya masih dianggap sebagai kelompok etnis yang tidak diakui oleh pemerintah karena Myanmar tidak mempercayai Rohingya, mereka dianggap sebagai etnis paling kejam di Myanmar namun sebenarnya mereka tidak memiliki tujuan buruk. Karena hilangnya status kewarganegaraan membuat etnis Rohingya tidak memiliki perlindungan nasional yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran HAM yang dialami etnis Rohingya, bahkan muncul pemikiran bahwa hak-hak mereka tidak perlu dilaksanakan karena hak asasi manusia tidak penting bagi mereka. Karena merasa tidak tahan lagi terhadap ketidakpedulian negaranya, Rohingya berpikir mereka akan pindah ke negara lain untuk mendapatkan perlindungan.
Kudeta Myanmar meluncurkan krisis Rohingya. Setelah pengambilalihan militer Myanmar
tahun 1962, Jenderal Ne Win menganggap Rohingya sebagai imigran ilegal dan kehilangan
statusnya sebagai etnis minoritas pada tahun 1962. Sebagaimana dicatat, Rohingya kehilangan
status kewarganegaraan dan hak-haknya. Etnis Rohingya dianiaya, diperkosa, dan dibunuh tanpa
hak kewarganegaraan, Rohingya menghadapi diskriminasi seperti pembatasan perjalanan,
pembatasan pendidikan, dan perampasan properti.
Ketika Rohingya tiba secara massal ke Myanmar, Terdapat Undang-Undang Kewarganegaraan Myanmar tahun 1982 yaitu memberikan kartu warna kepada setiap warganya berdasarkan status kewarganegaraan mereka. Berikut Penjelasan kartu:
- Merah Muda, untuk warga negara kelahiran Myanmar.
- Biru, bagi anggota perkumpulan yang telah memperoleh kewarganegaraan melalui
Union Citizenship Act 1948 dan mendaftar ulang karena undang-undang kewarganegaraan. - Hijau, warga naturalisasi dimana mengacu kepada orang orang yang tinggal di Myanmar
sebelum 4 Januari 1948 dan mengajukan permohonan kewarganegaraan setelah tanggal tersebut.
Dari Peraturan warna kartu ini, kaum rohingya tidak bisa menerima salah satu jenis dari
kartu – kartu tersebut. Sehingga, mereka tidak memiliki hak yang diterima berdasarkan jenis
kewarganegaraan dari kartu tersebut. Dengan demikian, mereka tidak memiliki hak
kewarganegaraan berbasis kartu. Rohingya hanya bisa menikah dan memiliki dua anak dan jika
seorang anak menginginkan status kewarganegaraan Myanmar, salah satu orang tuanya harus warga negara Myanmar atau memiliki salah satu dari ketiga kartu tersebut. Etnis Rohingya tidak bisa beribadah selama Ramadhan dan akan dipenjara jika mereka memberontak. Dengan demikian, hak asasi manusia Rohingya telah dilanggar. di mana ini seharusnya tidak terjadi. Dalam permasalahan ini, ASEAN ingin membantu, namun prinsip non-intervensi telah menghambat
bantuan terhadap etnis Rohingya.
Gagasan penerapan prinsip non-interfensi memiliki dua tujuan utama yaitu : Pertama,
menjadi mekanisme penting untuk mempertahankan hegemoni dalam konteks Perang Dingin antara Amerika Serikat dan Uni Soviet. . Kedua, sebagai jaminan keamanan, kedaulatan, dan kebebasan dengan negara tetangga. Namun kebijakan non-interferensi ASEAN menuai kritikan
karena tidak dapat mengatasi masalah-masalah seperti pelanggaran hak asasi manusia, yang secara langsung mengancam stabilitas dan keamanan kawasan. Krisis Rohingya di Myanmar
menunjukkan hal ini.
Prinsip non – intervensi ini tertulis pada piagam ASEAN Pasal 2 Ayat 2 huruf e dan f yaitu
: “Tidak campur tangan urusan dalam negeri Negara-Negara Anggota ASEAN” dan “Penghormatan terhadap hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan”. Dengan demikian, negara-negara ASEAN harus mengikuti piagam yang melarang mencampuri urusan satu sama lain, termasuk Rohingya. Negara-negara ASEAN tidak dapat campur tangan dalam krisis Rohingya sampai hal itu mempengaruhi mereka. Negara-negara harus menghormati masalah Rohingya tanpa ikut campur.