SIKATNEWS.id | Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri melakukan pendampingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Kamis (13/07/2023).
Pembacaan putusan dugaan TPKS yang terjadi di Pondok Pesantren WS pada malam tahun baru 2023 di gelar langsung di Kantor Pengadilan Negeri, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan Terdakwa berinisial A (15) dan korban berinisial D (14).
Bunda Adam atau Saeni selaku Ketua JPKP DPW KEPRI dan LPSK bersama dengan PH Natalis N Zega, S.H, turut hadir menyaksikan pada tuntutan Jaksa dan Hakim tersebut.

Adapun putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Dan keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan.








