Pendampingan JPKP DPW KEPRI Terkait TPKS dan Pemukulan Berlanjut di Pengadilan Negeri Batam

SIKATNEWS.id | Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri melakukan pendampingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Kamis (13/07/2023).

Pembacaan putusan dugaan TPKS yang terjadi di Pondok Pesantren WS pada malam tahun baru 2023 di gelar langsung di Kantor Pengadilan Negeri, Kota Batam, Kepulauan Riau dengan Terdakwa berinisial A (15) dan korban berinisial D (14).

Bunda Adam atau Saeni selaku Ketua JPKP DPW KEPRI dan LPSK bersama dengan PH Natalis N Zega, S.H, turut hadir menyaksikan pada tuntutan Jaksa dan Hakim tersebut.

Pendampingan JPKP DPW KEPRI Terkait TPKS dan Pemukulan Berlanjut di Pengadilan Negeri Batam
Kantor Pengadilan Negeri Batam

Adapun putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Dan keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan.