Pencopotan Lahan dan Perobohan Hotel Pura Jaya Kota Batam Disebut Perbuatan Zolim

SIKATNEWS.id | Saudagar Rumpun Melayu (SRM) Provinsi Kepulauan Riau marah atas Tindakan BP Batam yang mencabut alokasi lahan serta merobohkan hotel Pura Jaya milik PT Dani Tasha Lestari.

Para tokoh Melayu di Provinsi Kepulauan Riau mendesak BP Batam mengembalikan alokasi lahan serta pelaku perobohan hotel mengganti semua biaya pembangunan gedung itu.

Perlakuan BP Batam itu, menurut pengurus SRM Kepri, merupakan Tindakan zolim dan sewenang-wenang. Akibatnya, iklim investasi di Batam dan Kepri terganggu, dan sudah semestinya pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah itu, untuk mengembalikan kepercayaan investor dan kepastian hukum.

Pencopotan Lahan dan Perobohan Hotel Pura Jaya Kota Batam Disebut Perbuatan Zolim

“Di bumi Melayu ini tidak pernah ada tindakan zolim seperti yang terjadi pada Sdr Rury Afriansyah dan perusahaannya PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel Pura Jaya. Bersama ini kami juga meminta Lembaga Adat Melayu sebagai induk organisasi SRM, turut bersama-sama meminta dengan cara baik-baik, agar BP Batam mengembalikan alokasi lahan serta mengganti segala kerugian Pura Jaya,” kata Ketua Umum Saudagar Rumpun Melayu Provinsi Kepulauan Riau, Rida K Liamsi, dalam pertemuan antar anggota SRM, di Tanjungpinang, Kamis (14/11).

Kemarahan para saudagar Melayu itu dituangkan dalam empat Ijtihad SRM Provinsi Kepulauan Riau. Mereka antara lain: (1) Datok Sri Lela Budaya H. Rida K. Liamsi sebagai Ketua Umum; (2) Datok Wira H. Zulkamirullah sebagai Wakil Ketua Umum; (3) Datok Suzarlisoot sebagai Ketua Bidang Koperasi; (4) Datok Wira Teja Alhabd sebagai Ketua Bidang Ekonomi Dalam Negeri; (5) Abdul Haji sebagai Ketua Bidang Wilayah; dan (6) Datok Zamzami Al.Karim sebagai Ketua Bidang Ekonomi Luar Negeri.

Berikut empat pernyataan para saudara Melayu secara lengkap:

Pertama: Keprihatinan terhadap kasus yang menimpa Sdr Megat Rury Afriansyah yang juga sebagai Ketua Wilayah SRM Kota Batam, dan perusahaan yang dipimpinnya PT Dani Tasha Lestari pemilik hotel Pura Jaya atas pencabutan alokasi lahan seluas 10 hektar dan seluas 20 hektar serta perobohan gedung hotel Pura Jaya di kawasan Nongsa, Kota Batam, sebagai tindakan ZOLIM dan SEWENANG-WENANG.

Kedua: Mendukung Sdr Megat Rury Afriansyah dalam menempuh upaya hukum untuk mengembalikan hak-haknya berupa pengembalian atau pembatalan pencabutan alokasi lahan 20 hektar dan 10 hektar oleh BP Batam, serta ganti segala kerugian atas biaya bangunan yang telah dirobohkan oleh pihak yang merobohkan Gedung tersebut.